Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk membantu operasional dan pembiayaan sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BOS:
- Sekolah harus terdaftar dan memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
- Sekolah harus mengajukan permohonan BOS setiap tahun ke Dinas Pendidikan setempat.
- Sekolah harus memiliki rekening bank atas nama sekolah.
- Sekolah harus memiliki laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Sekolah harus memperoleh persetujuan dari Komite Sekolah dan Asosiasi Orang Tua Siswa.
- Sekolah harus menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan untuk menjamin pendidikan gratis untuk semua siswa.
- Sekolah harus memastikan bahwa dana BOS digunakan untuk tujuan yang tepat, seperti membeli buku pelajaran, memperbaiki fasilitas sekolah, dan membayar gaji guru.
Pemerintah akan mengevaluasi permohonan BOS dari sekolah dan menentukan jumlah dana BOS yang akan diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah siswa dan tingkat kebutuhan ekonomi di daerah tersebut.
Salam Hormat